PERUBAHAN teknologi global mulai membentuk ulang dunia kerja. Otomatisasi, robotisasi, hingga kecerdasan buatan (AI) diperkirakan akan menggeser banyak jenis pekerjaan manusia, terutama pada sektor industri padat karya.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Rakernas itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat (Teknik Fisika ITB ‘1986), serta Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan (Teknik Geodesi ITB ‘1984).
Forum ini menyoroti bahwa transformasi industri tidak hanya menghadirkan peluang efisiensi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kerentanan tenaga kerja jika tidak diiringi kebijakan perlindungan yang memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan negara perlu berperan aktif menjaga keseimbangan hubungan industrial antara manusia dan AI. Oleh karena itu, Ia menilai penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan melalui dialog sosial antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja.
“Negara harus hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia industri,” ujarnya mengutip dari rilis lembaga kebijakan publik The Great Institute @greatinstituteofficial.
Urgensi perlindungan tenaga kerja juga tercermin dari kondisi pasar kerja nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia masih berada di kisaran sekitar 5 persen dengan jumlah penganggur lebih dari 7 juta orang.
Selain itu, lebih dari separuh pekerja Indonesia, sekitar 55 hingga 60 persen masih berada di sektor informal tanpa kepastian kontrak kerja maupun jaminan sosial yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat mengingatkan perubahan teknologi dapat mempercepat pergeseran struktur industri.
Menurutnya, digitalisasi dan otomatisasi berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia, terutama di sektor manufaktur padat karya, apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan dan peningkatan keterampilan pekerja.
“Masa depan industri akan berubah karena otomatisasi dapat menggeser kebutuhan tenaga kerja manusia, sehingga berpotensi meningkatkan pengangguran dan kerentanan sosial jika tidak diantisipasi,” kata Jumhur Hidayat.
Sejumlah studi internasional juga menunjukkan bahwa percepatan otomatisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar tenaga kerja.
Laporan International Labour Organization (ILO) dan World Bank memperkirakan sekitar 20–25 persen jenis pekerjaan di negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap otomatisasi, terutama di sektor manufaktur padat karya.
Di Indonesia sendiri, sektor industri pengolahan menyerap puluhan juta tenaga kerja, sehingga peralihan dari industri padat karya menuju padat modal berisiko menimbulkan gelombang kehilangan pekerjaan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan penciptaan jenis pekerjaan baru berbasis pengetahuan.
Oleh karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya mengatur soal upah, kontrak kerja, atau hubungan kerja semata.
Melalui Rakernas ini, KSPSI menekankan bahwa perkembangan teknologi dapat menjadi peluang peningkatan produktivitas sekaligus ancaman sosial. Tanpa kebijakan perlindungan tenaga kerja, otomatisasi berisiko memperlebar pengangguran dan ketimpangan.
Regulasi perlu diposisikan sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional agar Indonesia mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Industrialisasi juga harus terhubung dengan sektor lain seperti pertanian, pertambangan, pendidikan, kesehatan, dan jasa.
Di sisi lain, kualitas pendidikan tenaga kerja masih menjadi tantangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 60 persen lebih pekerja Indonesia berpendidikan SMP ke bawah, sedangkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi masih berada di kisaran 12–15 persen dari total pekerja.
Kondisi ini memunculkan skill mismatch, ketika kebutuhan industri berbasis teknologi meningkat tetapi ketersediaan tenaga kerja terampil belum mencukupi. Karena itu, peningkatan keterampilan dan pelatihan vokasi dinilai penting agar pekerja mampu beradaptasi dengan otomatisasi dan kecerdasan buatan.
Kondisi tersebut mendorong pembahasan konsep demokrasi industri, yakni kebijakan industrialisasi yang menempatkan pekerja sebagai bagian penting dalam sistem produksi, bukan sekadar faktor biaya.
Revisi UU Ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya mengatur upah dan hubungan kerja, tetapi harus terhubung dengan strategi industrialisasi nasional, pelatihan ulang (reskilling), serta peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sebagai penutup, Rakernas KSPSI juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak hanya menjawab persoalan hubungan kerja jangka pendek, tetapi menjadi fondasi pembaruan sistem industri nasional.
Revisi regulasi dipandang perlu mengarah pada demokrasi industri, yakni tata kelola produksi yang menempatkan pekerja sebagai subjek pembangunan, sekaligus menjaga kepastian usaha bagi dunia industri.
Melalui kolaborasi pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja, pembaruan kebijakan diharapkan mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan tenaga kerja, sehingga transformasi teknologi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.





