Pidato Gubernur Pramono Anung. Sumber: DPRD DKI Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung (TA’82) menyampaikan bahwa Jakarta masih ibu kota negara Republik Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam pidato pertamanya dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Pramono yang turut mempersiapkan pemindahan ibu kota semasa menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (2019-2024) menyebutkan bahwa pemindahan itu membutuhkan Keputusan Presiden, “sampai saat ini belum ditanda tangani,” katanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah mengamanatkan bahwa Jakarta kini menyandang status baru, yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring dengan rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menghubungkan Indonesia dengan jaringan bisnis internasional tetap berlanjut. Sebagai provinsi dengan kewenangan khusus, Jakarta diberikan hak untuk mengatur dan mengelola berbagai aspek yang mendukung fungsinya sebagai pusat ekonomi.
Jika Keputusan Presiden telah diteken, kata Pramono, Jakarta akan memasuki fase baru untuk tak hanya bersaing dengan daerah dalam negeri saja, melainkan menjadi kota global. “Jakarta diharapkan pada Jakarta menjadi top global 20 pada 2025, untuk itu harus ada kerja bersama dari kita semua,” kata dia. Ketika tak lagi menjadi ibu kota Indonesia, Pramono berharap Jakarta mampu melangkah maju menjadi Ibukota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).***
Baca: Usai Jakarta Tak Lagi Ibu Kota