Sosialisasi Program Rumah untuk Alumni ITB yang semula dijadwalkan 22 Agustus 2025 resmi ditunda, dan panitia akan segera mengumumkan jadwal baru kepada peserta terdaftar.
IKATAN Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Jawa Barat sebelumnya telah mengumumkan akan menggelar acara sosialisasi Program Rumah untuk Alumni ITB pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Aula Timur Kampus ITB.
Namun, berdasarkan pengumuman terbaru, acara tersebut resmi ditunda.
Dalam keterangannya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, panitia menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan partisipasi alumni ITB yang telah mendaftar.
Panitia juga menegaskan bahwa jadwal terbaru akan segera diinformasikan melalui admin WhatsApp secara langsung kepada para calon peserta yang sudah terdaftar.
Meski ditunda, program ini tetap menjadi salah satu agenda penting IA-ITB Jabar dalam mendukung alumni untuk memperoleh akses hunian sekaligus usaha melalui skema KUR Perumahan.
Baca juga: IA-ITB Jabar Buka Akses Permodalan Alumni Hingga Rp20 Miliar, Bagaimana Skemanya?
Sebelumnya, IKATAN Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Jawa Barat membuka peluang emas bagi para alumni ITB yang tengah mengembangkan usaha untuk memperoleh akses permodalan dalam jumlah besar.
Program akses permodalan ini merupakan bagian salah satu program unggulan yang diusung oleh Ketum IA-ITB Jabar 2025-2029 terpilih, M. Firaldi Akbar Zulkarnain lewat program Ganesha Berkibar.
Melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, alumni ITB kini dapat mengajukan pembiayaan dengan plafon mulai dari Rp5 miliar hingga Rp20 miliar.
Program ini merupakan perpanjangan dari skema KUR yang sebelumnya hanya berfokus pada modal kerja dan investasi usaha.
Kini, cakupannya diperluas mencakup pembiayaan sektor perumahan, khususnya bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembangunan atau kepemilikan tempat usaha sekaligus hunian produktif.
Secara resmi, skema ini mulai diberlakukan pada akhir Juli 2025 setelah disetujui peningkatan plafon kredit hingga Rp20 miliar per debitur.
Ada dua kelompok utama penerima manfaat. Pertama, pelaku UMKM di sektor supply perumahan seperti kontraktor kecil, pengembang, dan pedagang bahan bangunan dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar (bahkan bisa mencapai Rp20 miliar) serta bunga subsidi sekitar 5% per tahun.
Kedua, pelaku UMKM yang membutuhkan hunian sekaligus tempat usaha, misalnya ruko atau homestay, dengan plafon hingga Rp500 juta, bunga antara 6–9% per tahun, dan tenor maksimal lima tahun.
Dengan adanya penundaan ini, alumni diharapkan tetap bersabar menantikan kabar lanjutan mengenai jadwal baru kegiatan sosialisasi.





