Sumber: Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, penundaan ini terjadi lantaran terkait kesiapan konsolidasi data internal di tubuh Kementerian PANRB dan belum siapnya gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN.
Pengumuman penundaan ini disampaikan pada surat edaran MenPAN-RB Nomor: B/380/M.SM.01.00/2025. Pihak Kementerian PANRB hingga ini masih mendata berbagai ASN di seluruh kementerian/lembaga yang ada di pemerintahan. Salah satu aspek konsolidasi internal yang dimaksud adalah proses finalisasi data pemindahan ASN ke IKN, termasuk struktur organisasi, jumlah pegawai yang dipindahkan, dan kesiapan fasilitas pendukung.
“Jangka pendeknya tentu kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Orangnya memang mau dipindah kemana? Saya ngga punya data lagi, sekarang sudah beda,” kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan mengutip dari situs resmi berita pemerintah, Radio Republik Indonesia pada Jumat, 31 Januari 2025.
Selain itu, menurut Rini pemindahan ASN ke IKN agak sulit berjalan dalam waktu dekat lantaran harus ada penambahan jumlah bangunan perkantoran dan hunian yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga dan pegawainya.
Dirinya juga masih harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga. Apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindah atau tidak.
“Tower-towernya sudah didesain 34 kementerian, kemudian orang-orangnya juga mau berpindah kita sudah punya datanya. Tapi ternyata dengan adanya pemecahan kementerian, jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya,” kata Rini mengutip dari RRI Indonesia.
Oleh karena itu, Pihak Kementerian PANRB mengumumukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.
Selain itu, Alumnia pernah melakukan penelusuran terkait bagaimana dampak perpindahan ASN ke IKN dapat berkorelasi positif satu sama lain. Melalui penelusuran yang dilakukan pada Majalah Alumnia edisi 03 “18 Kartini ITB” lalu, pada artikel berjudul “Usai Jakarta Tak Lagi Ibu Kota“, Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2019 silam pernah merilis riset menggunakan model ekonomi keseimbangan umum (CGE) tentang dampak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Hasil riset itu menunjukkan bahwa perpindahan ibu kota yang dibarengi dengan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menyebabkan keuntungan bagi provinsi tujuan (IKN). Di sisi lain, menurut Menurut Djoni Hartono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, perpindahan tersebut juga akan menambah 0,29% PDB riil nasional dan menambah penyerapan tenaga kerja sebesar 0,3%.
Sebelumnya, melalui surat edaran nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025. Namun, dengan adanya hambatan konsolidasi internal tersebut, rencana tersebut kembali mundur. Para abdi negara direncanakan beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah lebaran.