Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025
Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025 telah selesai diselenggarakan di Gedung Aula Timur ITB pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 17:45 WIB. Kongres ini diselenggarakan secara daring dan luring, serta terbuka untuk umum bagi seluruh anggota IA-ITB. Forum ini dihadiri juga oleh perwakilan kepengurusan daerah, prodi / sekolah / fakultas dan komisariat IA-ITB baik dari dalam maupun luar negeri.
Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025 dikhususkan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi jelang penyelenggaraan Kongres Nasional XI IA-ITB 2025 mendatang.
Salah satu pokok pembahasannya adalah seputar sistem pemilihan ketua umum IA-ITB yang akan datang akan tetap menggunakan one man one vote (OMOV) atau akan ada alternatif mekanisme lain, semisal musyawarah mufakat. Ketua umum untuk periode 2025-2029 akan dipilih pada Kongres Nasional IA-ITB XI yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Sejumlah poin AD/ART untuk pemilihan ketua umum pada Kongres Nasional XI IA-ITB mendatang pun telah disepakati oleh peserta Kongres.
Salah satu perubahan tersebut adalah pasal 7 ayat 2 terkait persyaratan calon ketua IA-ITB. Sebelumnya, terdapat usulan bahwa calon Ketua Umum, calon Ketua Pengurus Daerah, calon Ketua Pengurus Luar Negeri, calon Ketua Pengurus Program Studi/Fakultas/Sekolah, atau calon Ketua Pengurus Komisariat harus memenuhi 3 syarat, yaitu Warga Negara Indonesia, Anggota Biasa IA-ITB, dan pernah menjabat sebagai Pengurus IA-ITB.
Namun, dalam KLB ini forum memutuskan melalui mekanisme voting bahwa syarat calon Ketua di semua tingkatan struktur IA-ITB hanya perlu memenuhi 2 syarat, yaitu WNI dan anggota biasa IA-ITB. Adapun syarat pernah menjabat sebagai pengurus IA-ITB dihilangkan dari ayat tersebut.
Hal ini merupakan perubahan balik ke redaksional awal sebelum amandemen pada KLB IA-ITB 2022 di Bangka Belitung. Perubahan ini kembali membuka peluang lebih luas bagi anggota biasa IA-ITB untuk mencalonkan diri, meskipun mereka belum pernah menjadi pengurus sebelumnya.
“Pada hari ini KLB sudah menetapkan beberapa hal, yang pertama terkait perubahan AD/ART. Dimana kami menyepakati bahwa untuk syarat calon ketua tidak diharuskan menjadi pengurus terlebih dahulu,” kata Jalu Priambodo (TI’02) selaku Ketua Sidang KLB.
Pada kongres yang dimulai sejak pukul 14:00 WIB itu, banyak dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait aspirasi para perwakilan dari pengda hingga komisariat dalam mekanisme pemilihan serta syarat calon Ketua Umum IA ITB selanjutnya.
Namun, hingga sidang kongres tersebut berakhir, pembahasan terkait usulan perubahan metode pemilihan disepakati untuk ditunda sampai adanya kajian yang mendalam mengenai konsekuensi dari setiap opsi yang ada. Sistem yang berlaku saat ini adalah menggunakan sistem pemilihan langsung (one man one vote) yang tercantum pada ART Pasal 7 ayat 3. Pada Rakernas IA-ITB Desember 2024 muncul usulan perubahan mekanisme menjadi musyawarah mufakat dan sistem pemilihan tidak langsung (perwakilan).
Jika tidak terjadi perubahan pada mekanisme pemilihan tersebut hingga Kongres Nasional IA-ITB XI berlangsung, dapat dipastikan pemilihan ketua berikutnya masih menggunakan metode sebelumnya, yaitu Pemilihan Langsung atau One Man One Vote.
“Nantinya (perubahan ini) akan dibahas oleh tim adhoc yang akan membuat kajian dan dipresentasikan di Kongres Nasional. Hal ini berarti Pemilu secara one man one vote akan tetap dilakukan pada pemilihan Ketua Umum IA ITB di Kongres Nasional tahun 2025 di Bulan Juni” kata Jalu yang juga menjabat sebagai Komisioner KPID Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, pada forum Rakernas di Gedung Sasono Adiguno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) 14 Desember 2024 lalu terdapat sejumlah usulan perubahan pada pasal 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) IA-ITB, terkait dengan persyaratan calon Ketua IA-ITB, mekanisme pemilihan dan masa jabatan Ketua IA-ITB. Pada KLB hari ini telah disepakati adanya perubahan beberapa ayat dalam pasal 7 tersebut.