Rapat Sosialisasi dan Materi Bahan KLB IA-ITB 2025 Bahas Mekanisme Baru Pemilihan Ketua Umum

Fachrizal Hutabarat

Rapat Sosialisasi dan Materi Bahan menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025

Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) menggelar Rapat Sosialisasi dan Materi Bahan menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025 pada Kamis, 14 Maret 2025 pukul 21:00 WIB. Rapat daring ini dihadiri oleh perwakilan IA-ITB di berbagai pengurus daerah dan sektor.

Rapat sosialisasi ini merupakan bagian rangkaian dari acara Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025 di Aula Timur ITB pada Sabtu 15 Maret 2025 mendatang. Juga, Kongres Nasional XI pada Juni 2025 untuk menentukan Ketua IA-ITB yang baru pada periode 2025-2029.

Salah satu fokus yang dibahas rapat sosialisasi ini adalah membahas beberapa pasal yang terdampak perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IA-ITB, khususnya terkait mekanisme pemilihan umum IA-ITB dalam organisasi. 

Wakil Ketua Umum IA-ITB, sekaligus panitia rapat sosialisasi, Hariyono (IF’85), menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) IA-ITB 2025 akan menentukan apakah sistem pemilihan akan tetap menggunakan one man one vote atau ditambahkan mekanisme musyawarah mufakat.

“Dalam KLB nanti, kita akan merumuskan mekanisme jalannya Kongres Nasional nanti, apakah akan menggunakan sistem one man one vote seperti yang sudah-sudah, atau menambahkan sistem musyawarah mufakat untuk pemilihan ketua umum serta pengurus,” kata Hariyono. 

Beberapa aspek pemilu yang berubah mulai dari pemilihan Ketua umum berbasis musyawarah perwakilan, penggunaan sistem remote voting, hingga penyesuaian mekanisme pemilihan ketua pengurus daerah, luar negeri, fakultas, dan komisariat.

Berikut adalah perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IA-ITB yang dibahas dalam Rapat Sosialisasi dan Materi Bahan KLB IA-ITB 2025:

1. Pemilihan Ketua Umum Berbasis Musyawarah Perwakilan

Perubahan pada AD Pasal 8 Ayat 1b

  • Sebelumnya: Ketua Umum dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh anggota yang memiliki hak pilih.
  • Setelah perubahan: Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat antar perwakilan. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah voting dilakukan di tingkat perwakilan.

2. Pengenalan Sistem Remote Voting

Perubahan pada ART Pasal 7 Ayat 4

  • Sebelumnya: Hanya peserta yang hadir secara fisik dalam kongres yang dapat memberikan suara.
  • Setelah perubahan: Perwakilan yang tidak bisa hadir tetap dapat memberikan suara melalui sistem remote voting yang difasilitasi oleh panitia.

3. Penetapan Ketua Umum oleh Pimpinan Sidang Kongres Nasional

Perubahan pada ART Pasal 10 Ayat 3

  • Sebelumnya: Ketua Umum yang telah terpilih langsung dinyatakan sah.
  • Setelah perubahan: Ketua Umum yang terpilih harus disahkan terlebih dahulu oleh Pimpinan Sidang Kongres Nasional untuk memastikan verifikasi yang lebih transparan.

4. Musyawarah Mufakat untuk Pemilihan Ketua Pengurus Daerah dan Lainnya

Perubahan pada AD Pasal 9 Ayat 1b

  • Sebelumnya: Ketua Pengurus Daerah, Ketua Pengurus Luar Negeri, serta Ketua Pengurus Program Studi/Fakultas/Sekolah dipilih melalui pemungutan suara langsung.
  • Setelah perubahan: Sistem musyawarah mufakat diterapkan sebagai langkah utama. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru dilakukan voting.

5. Mekanisme Masa Jabatan Ketua Umum

Perubahan pada ART Pasal 10 Ayat 3

  • Sebelumnya: Ketua Umum yang masa jabatannya habis langsung digantikan oleh Ketua Umum terpilih.
  • Setelah perubahan: Ketua Umum yang telah habis masa jabatannya masih dapat menjalankan tugas terbatas selama enam bulan hingga Ketua Umum baru ditetapkan.

6. Fasilitasi Pemilih Perwakilan yang Tidak Hadir

Perubahan pada ART Pasal 7 Ayat 4

  • Sebelumnya: Pemilih perwakilan yang tidak hadir tidak memiliki opsi untuk tetap memberikan suara.
  • Setelah perubahan: Panitia kongres dapat memfasilitasi keikutsertaan mereka melalui platform virtual atau sistem remote voting.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis, fleksibilitas, dan inklusif bagi seluruh anggota dalam pemilihan umum.

Dengan adanya penyesuaian baru ini, mekanisme pemilihan dalam organisasi IA-ITB dapat lebih efektif, modern, serta memperkuat prinsip musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas demokrasi deliberatif.  

Topik:
Share:
Facebook
X
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *